Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Rembang

FAQ

FAQ Disdukcapil Rembang

Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Rembang

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Rembang membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0295) 892-5492 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Rembang: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Rembang tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Rembang untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Rembang menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0295) 892-5492 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Rembang, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Rembang?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Rembang di Jl. Pemerintahan No. 1, Rembang, Jawa Tengah. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Rembang menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami
Zona
Integritas