Layanan Disdukcapil Rembang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rembang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Rembang bersifat gratis. Hubungi (0295) 892-5492 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Rembang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Rembang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Rembang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Rembang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Rembang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Rembang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Rembang berusia di bawah 17 tahun.